Partaipandai.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh secara resmi melarang penggunaan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Pelanggaran atau denda kini mulai menggunakan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang menggunakan perangkat digital. Saat ini ETLE sudah terpasang di 5 titik yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, ditambah 2 ETLE mobile yang siap mendata pelanggar lalu lintas. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)