Semarang (Partaipandai.id) – Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mendorong aparat penegak hukum untuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah karena kejahatan ini melibatkan sejumlah besar uang. .
“Selama ini penegak hukum masih menjerat mafia tanah dengan pasal-pasal tradisional, seperti pemalsuan, penipuan, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” kata Riyanta kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Padahal, kata Riyanta, kejahatan di bidang pertanahan mendatangkan uang dalam jumlah besar, yang harus ditelusuri.
“Tidak ada yang salah dengan tuduhan pencucian uang (uang),” kata Riyanta yang juga Ketua Gerakan Tanah Anti Mafia.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mendeklarasikan perang terhadap kejahatan darat karena merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Riyanta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu agar kebijakan perang melawan mafia tanah dapat berjalan optimal.
“Negara juga tidak boleh memberi ruang bagi terjadinya kejahatan tanah,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Jateng mencatat, dalam setahun terakhir ada enam kasus dugaan tindak pidana yang ditangani Satgas Mafia Tanah.
Dari enam kasus tanah yang diselidiki, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Wartawan: Immanuel Citra Senjaya
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022