Jakarta (Partaipandai.id) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia meluncurkan aplikasi e-Prime atau manajemen dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan elektronik dan pilot project e-Berpadu atau aplikasi berkas pidana elektronik terintegrasi, sebagai bentuk modernisasi peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Penggunaan e-Prima atau manajemen dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan elektronik dan aplikasi e-Berpadu atau berkas elektronik terintegrasi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, sudah resmi dimulai,” kata Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin dalam siaran langsung yang dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Syarifuddin menjelaskan bahwa e-Prima dan e-Berpadu memiliki fungsi kerja yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama yaitu membantu dan mempermudah pelaksanaan tugas aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
“Baik masyarakat pada umumnya dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait aplikasi e-Prima maupun masyarakat secara terbatas atau peran penegak hukum dan pihak berperkara dalam proses penanganan perkara pidana terkait aplikasi e-Berpadu. ,” jelasnya.
Ia berharap e-Prima dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya.
Salah satu permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa adalah lambatnya penanganan penetapan pokja seleksi (pokja) yang disebabkan proses pencalonan masih manual. Selain itu, masalah pengawasan pelaksanaan barang dan jasa yang sebelumnya masih manual, serta kurangnya tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: Mantan Ketua Komnas HAM lolos seleksi tertulis calon hakim pengadilan HAM
Peluncuran aplikasi e-Berpadu yang saat ini diterapkan di tujuh pengadilan banding sebagai pengadilan percontohan, dapat mempercepat administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan.
“Jadi, akan lebih mudah bagi penegak hukum dan pihak yang berperkara untuk mendapatkan akses dan informasi tentang penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan,” ujarnya.
Selain mengembangkan modernisasi layanan berbasis elektronik, Syarifuddin mengingatkan jajarannya mengenai pentingnya perubahan mental dan budaya kerja serta pengembangan kapasitas diri sebagai sumber daya manusia (SDM).
“Kita juga perlu mengupdate aplikasi-aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri yaitu mental dan behavioral, sehingga ada kesinambungan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personel aparatur,” ujarnya.
Baca juga: Mahkamah Agung mengingatkan para pemimpin peradilan untuk peka terhadap laporan
Aplikasi e-Prima membantu Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara terstruktur secara jelas dan berbasis kinerja.
Empat fitur utama e-Prima adalah Rencana Umum Pengadaan (RUP), pembentukan kelompok kerja pemilihan, pemantauan kontrol kontrak, dan rumah kliring yaitu wadah penyelesaian masalah antar satuan kerja, surat kuasa bagi pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pihak ketiga, serta sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan.
Sementara itu, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem pelayanan administrasi praperadilan elektronik yang memiliki enam fitur layanan, yaitu pemindahan berkas perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan sita, perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin kunjungan penjara, dan permohonan meminjam dan menggunakan bukti.
Baca juga: MA: 95 persen perceraian melibatkan anak di bawah 18 tahun
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022