Mahfud: 98 persen orang siap beralih ke TV digital

Jangan bilang belum siap. 98 persen orang siap (beralih ke TV digital)

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 98 persen masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) siap beralih dari siaran televisi analog ke digital.

“Jangan bilang ini belum siap. 98 persen masyarakat siap (beralih ke TV digital),” kata Mahfud usai menghadiri diskusi ilmiah “Pemikiran Geopolitik Bung Karno di Suara Kebangsaan” di Jakarta, Jumat.

Mahfud mengatakan untuk orang yang belum siap untuk menghentikan siaran analog atau matikan analog (ASO) juga telah menyiapkan posko bantuan.

“Posko sudah dibentuk, yang belum siap datang ke posko akan dibantu, dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita semua siap,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa siaran televisi analog ke digital merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

“Harus segera dilakukan agar masyarakat bisa menikmati teknologi yang bagus dan murah,” ujarnya.

Baca juga: Kemendagri-Kemenkominfo sosialisasikan migrasi TV digital ke kecamatan

Baca juga: Siaran tv analog jabodetabek dihentikan

Dengan demikian, kebijakan penghentian siaran analog bukanlah kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.

“Ini bukan kebijakan baru, putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah, ini sudah berlaku sebelum putusan MK dikeluarkan. Kami tidak khawatir soal itu,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan dan siap jika ada pihak yang mengajukan tuntutan terkait hal tersebut. “Ya, silakan. Itu biasa,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Indonesia memasuki era penyiaran digital per 2 November 2022. Sampai dengan tanggal tersebut, terdapat 230 kabupaten dan kota yang telah bermigrasi ke penyiaran digital, antara lain Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka. , Kabupaten Belu , Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Baca juga: Kemenkominfo tegaskan siaran TV digital gratis untuk semua kalangan

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah peraturan tersebut berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *