Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diadili jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
“Jika memang benar dana kemanusiaan yang dikumpulkan ACT disalahgunakan, maka selain dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses peradilan pidana,” kata Mahfud dalam salah satu video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, seperti terpantau di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bareskrim selidiki dugaan penipuan dan pemalsuan oleh pejabat ACT
Mahfud juga berbagi pengalamannya memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial untuk misi kemanusiaan di tahun 2018.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, ACT tiba-tiba datang ke kantornya.
“Memberi dukungan (promosi), saya tiba-tiba dikunjungi oleh kantor. Saya juga ditodong senjata begitu selesai khutbah di masjid,” kata Mahfud.
Saat itu, Mahfud mengaku senang mempromosikan gerakan kemanusiaan dan ACT juga menjelaskan bahwa mereka mengumpulkan dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan serangan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). di Damaskus, Suriah.
“Saat itu saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” ujarnya.
Terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT, Bareskrim Polri menyatakan telah membuka penyelidikan dengan mengumpulkan data dan informasi.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan penyelidikan, meski Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan juga terkait dengan dugaan kegiatan yang dilarang.
Menurut dia, PPATK sudah lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga: Kemenag minta pengelola Baznas-LAZ hindari perilaku hedonistik
Baca juga: Pakar komunikasi mendorong ACT bersinergi dengan berbagai pihak
Baca juga: Mahfud mengatakan pemerintah akan segera membentuk tiga daerah otonom baru Papua
Baca juga: Mahfud mengatakan Jokowi sudah mengantongi nama untuk posisi Menpan RB
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022