Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Pusat Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Adhyaksa mendukung penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana narkotika.
“Saya ingin garis bawahi bahwa pendirian Pusat Rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan penerapan restorative justice, yang tidak hanya diatur pada tataran normatif dan konseptual belaka, tetapi juga secara langsung bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Mahfud saat meresmikan Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa. Center di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan bahwa kejaksaan telah memulai tonggak sejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian pusat rehabilitasi sebagai upaya bersama untuk menyelamatkan generasi muda.
“Saya berharap pusat rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi kontribusi bagi pengguna narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba,” kata Mahfud.
Rehabilitasi adalah memulihkan kembali penyalahguna narkotika dengan harapan setelah menyelesaikan rehabilitasi penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan narkotika, pulih secara fisik, mental, dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan data Sistem Basis Data Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per Juni 2022, penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang dengan kapasitas Lapas dan Rutan. di Indonesia hanya mampu menampung 132.107 orang.
Dengan kata lain, tingkat hunian Lapas dan Rutan mencapai 211 persen dari kapasitas yang seharusnya. Sedangkan narapidana narkotika merupakan penyumbang terbesar penghuni Lapas dan Rutan, yakni 138.501 narapidana/napi atau 49,7 persen.
“fenomena kelebihan kapasitas Hal ini menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan tidak maksimal dan secara tidak langsung berdampak pada ketidakseimbangan jumlah petugas/petugas keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas,” kata Mahfud.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menggelar dialog interaktif virtual dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Dalam dialognya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa yang terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna narkoba. Dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk memantau kesehatan fisik dan mental pengguna.
“Mereka yang menjadi korban tidak memiliki stigma negatif di masyarakat. Ke depan, mereka harus bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama agar bisa disembuhkan secara rohani,” kata Jaksa Agung.
Ada 10 pusat rehabilitasi adhyaksa yaitu di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi. Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Komisi VIII DPR dorong peningkatan pelayanan Balai Rehabilitasi Sosial
Baca juga: Dirjen Rehabilitasi Sosial: Lokakarya rehabilitasi memiliki peran multifungsi
Reporter: Putu Indah Savitri
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2022