Jakarta (Partaipandai.id) – Masyarakat Pemberantasan Korupsi (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi rekrutmen hakim agung pasca penetapan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA).
“KPK juga harus mengembangkan OTT ini (dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA) dengan mengusut dugaan korupsi saat rekrutmen hakim agung, seperti dulu ada cerita soal rapat di toilet. antara calon hakim agung dengan tersangka anggota DPR,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu malam (24/9).
Menurutnya, meski isu dugaan pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial (KY), tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan bukti dengan segala kekuatan, seperti penyadapan dan penelusuran bank. akun.
Baca juga: KPK tahan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Terkait OTT dan pengangkatan hakim agung dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan MA, Boyamin mengapresiasi kinerja KPK yang mampu mencatatkan rekor dengan menetapkan hakim agung sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati.
“KPK pernah menargetkan dugaan korupsi di Mahkamah Agung pada 2005, kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso; dan (KPK) hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendahan di Mahkamah Agung,” katanya.
Atas kinerja tersebut, lanjutnya, KPK harus bisa mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat.
Ia mengatakan, informasi sebelumnya ada, di mana sejumlah individu mengaku sebagai keluarga atau kerabat pejabat tinggi Mahkamah Agung. Orang yang menawarkan untuk membantu memenangkan kasus di MA, tentu saja, dengan meminta hadiah yang fantastis.
“Proses Markus (perantara) dilakukan dengan cara yang canggih, termasuk tuduhan kamuflase dalam transaksi pinjaman atau utang. MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk bersaing dalam kebaikan, termasuk prestasi dalam pemberantasan korupsi,” kata Boyamin.
Baca juga: Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Jumat (23/9), KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan enam pegawai negeri sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Mahkamah Agung sebagai tersangka penerima suap, yakni Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Panitera Pengadilan Negeri MA Desy Yustria ( DY), PNS MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), dan PNS MA Albasri (AB).
Sedangkan empat tersangka pemberi suap adalah kuasa hukum Yosep Parera (YP), kuasa hukum Eko Suparno (ES), dan Heryanto Tanaka (HT) serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. PENGENAL).
KPK menahan ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: KY umumkan seleksi calon hakim agung di MA
Baca juga: KPK amankan dokumen penanganan perkara dari Gedung MA
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022