loading…
Pemkab Lebak mencatat kawasan permukiman kumuh mencapai 2.539,01 hektare di tahun 2024. Foto/Ilustrasi
”Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pleno penandatanganan pemutakhiran akhir pendataan permukiman kumuh untuk menetapkan luasan kumuh,” kata Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) DPRKPP Lebak, Helmi, Rabu (31/7/2024).
Ribuan hektare permukiman kumuh tersebut tersebar di 128 desa dan 5 kelurahan. Pada tahun 2023, kawasan permukiman kumuh tercatat 2.513,47 hektare. “Tetapi pada tahun tersebut belum ada data pemetaan (spasial),” ucap Helmi.
Ada sejumlah indikator yang jika tidak terpenuhi maka sebuah permukiman dikategorikan sebagai permukiman kumuh. “Bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran,” ungkapnya.
Pemutakhiran data kawasan kumuh yang sudah diverifikasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten dilakukan untuk penanganan kekumuhan. ”Bukan hanya oleh pemerintah kabupaten tetapi oleh pemerintah provinsi dan pusat,” katanya.
(ams)