Kami telah menerbitkan DPO nasional
Tangerang (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. pada tahun 2018.
“Kami sudah mengeluarkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah jaksa secara persuasif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nova Elida Saragih di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, Sutisna yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa, kini telah dinaikkan statusnya menjadi buronan nasional.
“Karena tidak mengindahkan panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Padahal, saat didatangi istri pertama, istri kedua, dan kediaman orang tuanya, Sutisna menghilang,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Nova, Kejaksaan Negeri Tangerang telah menetapkan lima tersangka, berinisial SA, yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN, mantan Kepala Desa Pasir Gintung, M, mantan Kepala Desa Gaga, DM, mantan Kepala Desa Buaran Mangga, dan mantan Kepala STN Bonisari atau Desa Sutisna.
Dari empat mantan kepala desa yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diketahui telah memberikan uang Rp. 789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang itu tidak diberikan kepada pemiliknya ruang pamer mobil.
“Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa bermasalah. Uang kas desa tidak disetorkan ke ruang pamer mobil,” jelasnya.
Negara juga menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 600 juta akibat korupsi yang dilakukan empat mantan kepala desa tersebut.
“Kami menduga pasal korupsi,” katanya.
Baca juga: Kejaksaan menyerahkan uang Rp460 juta dari hasil korupsi mantan kepala desa ke kas desa
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Lebak Banten Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19
Reporter: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022