Khofifah mengatakan butuh komitmen penuh disiplin protokol kesehatan selama musim kampanye. Mengingat berdasarkan peraturan KPU, sanksi yang diberikan kepada calon kepala daerah yang melanggar hanya berupa sanksi administratif.
SURABAYA, Partaipandai.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada untuk serentak mematuhi protokol kesehatan selama musim kampanye.
“Protokol kesehatan sudah menjadi syarat wajib. Kapolri juga sudah mengeluarkan himbauan terkait hal ini. Mohon dipatuhi dan dilaksanakan selama kampanye mulai hari ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (26/9).
Khofifah mengatakan butuh komitmen penuh disiplin protokol kesehatan selama musim kampanye. Mengingat berdasarkan peraturan KPU, sanksi yang diberikan kepada calon kepala daerah yang melanggar hanya berupa sanksi administratif.
Menurut Khofifah, calon kepala daerah bisa memanfaatkan ruang virtual untuk berkampanye dan bertemu konstituen. Cara ini, kata Khofifah, bisa meminimalisir konsentrasi massa pendukung capres sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai klaster Pilkada muncul. Kalau disiplin protokol kesehatan dikesampingkan, saya khawatir kurva pandemi di Jatim akan naik,” tambah Gubernur.
Seperti diketahui, kampanye Pilkada Serentak 2020 resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/9). Para peserta diberikan waktu untuk berkampanye untuk merebut hati pemilihnya hingga 5 Desember 2020. Total daerah di Indonesia yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 adalah 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Di Jawa Timur sendiri, ada 19 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak dengan jumlah pemilih mencapai sekitar 19,9 juta atau setara dengan dua pertiga jumlah pemilih di Jawa Timur.
Khofifah menambahkan, tidak ada pilihan lain selain mematuhi protokol kesehatan selama kampanye Pilkada. Aturan ini berlaku untuk semua calon kepala daerah, partai politik, tokoh masyarakat, pendukung, simpatisan, dan pemilih. (pengembangan/n)