Memuat…
Bantuan dana untuk partai politik diusulkan meningkat dari Rp. 1.000 sampai Rp. 3.000 per suara yang sah. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
Hal ini diketahui dalam rapat kerja (Raker) Menteri Dalam Negeri dengan Komisi II DPR. Dalam kesempatan itu, Tito awalnya memaparkan tentang usulan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235 (1,1 triliun rupiah).
Baca juga: Jelang Tahun Politik, Dana Bantuan Partai Politik di Bandung Barat Meningkat 100%
Dalam proposal ini, ada rincian kebutuhan tambahan pagu anggaran 2023. Sementara itu, salah satu anggaran tambahan yang dimaksudkan untuk usulan peningkatan bantuan partai politik tersebut tertuang dalam anggaran Ditjen Polpum sebesar Rp252.752.836.000 (252 miliar rupiah).
“Anggaran Ditjen Polpum perlu ditingkatkan sekitar Rp 252 miliar yang nantinya akan disalurkan ke parpol,” kata Tito dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022). ).
Baca juga: Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik ke PPP
Tito mengatakan usulan kenaikan anggaran Ditjen Polpum itu sebagai bentuk akomodasi fraksi-fraksi partai politik di DPR. Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan usulan tersebut dalam usulan tambahan pagu anggaran 2023.
“Kalau Ditjen Polpum itu terutama untuk menampung masukan kenaikan suara dari 1.000 rupiah menjadi 3.000 rupiah yang merupakan usulan dari bapak ibu di DPR RI untuk bantuan parpol per suara. otomatis tertampung,” ujarnya.
Untuk diketahui, dana bantuan partai politik ini telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Artikel itu berbunyi; “Jumlah bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapat kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah.”
(maaf)