Menkominfo minta PSE menyiapkan tiga hal untuk memperkuat keamanan siber

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik di ranah privat maupun publik menyiapkan tiga hal penting untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia.

“Teknologi enkripsi, ketersediaan bakat digital, dan bakat digital keamanan siber-nya di semua PSE (diperlukan). Karena kebocoran bisa dari dalam bukan dari luar,” kata Johnny seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Johnny percaya bahwa keamanan siber sekarang harus diperlakukan sama dengan keamanan fisik suatu negara.

Hal ini karena keamanan siber merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital di setiap negara.

Pemerintah Indonesia telah menggariskan mandat ini dalam sebuah peraturan yang sekarang dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Sistem keamanan cyber sangat luas, termasuk ketahanan dan kedaulatan satu bangsa, dalam hal ini Republik Indonesia. Jadi, upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa keamanan siber tetap terjaga dengan baik. Itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), PSE harus memiliki Data Protection Officer (DPO),” kata Johnny.

Johnny juga membahas bahwa keamanan digital di dunia maya Indonesia erat kaitannya dengan perkembangan ekonomi digital.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi yang komprehensif untuk memastikan ketahanan cybersecurity di tanah air sehingga dapat mendukung potensi ekonomi digital di tanah air yang terus tumbuh.

“Kalau tidak, potensi besar ekonomi digital akan terbang, hilang dengan sendirinya. Saya memberikan dukungan dan selalu mengikuti perkembangan. Saya yakin, seluruh insan digital Indonesia ikut ambil bagian dalam memanfaatkan ekonomi digital Apalagi di Indonesia yang terus berkembang,” ujarnya.

Selain meminta PSE untuk bekerja sama dan memperkuat keamanan siber, Johnny mengatakan pemerintah juga aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan lembaga terkait untuk menciptakan ruang siber yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satunya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang juga memiliki tanggung jawab mengkoordinasikan keamanan ruang digital di Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2021.

“Kita semua mendukung BSSN, tapi BSSN sebagai regulator dan akan melakukannya pemantauan untuk semua ketahanan dan sistem cyber kita, perlu didukung oleh kemampuan PSE yang memiliki sistem dengan keamanan cyber yang ulet, kata Joni. .

Baca juga: Kemkominfo membuka kerjasama dalam mencetak talenta digital

Baca juga: BSSN mengungkapkan ancaman keamanan siber di KTT G20

Baca juga: BSSN mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama untuk mengamankan ruang digital

Reporter: Livia Kristianti
Redaktur: Ida Nurcahyani
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *