Menkominfo: UU PDP Era Baru Pengelolaan Data Pribadi di Indonesia

mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU) ke dalam Undang-Undang (UU) PDP menandai era baru pengelolaan data pribadi di Indonesia, khususnya di Indonesia. ranah digital. .

“Proses pembahasan yang panjang telah menghasilkan dan menyepakati 16 pasal dan 76 pasal dalam RUU tersebut. Pengesahan RUU PDP sebagai undang-undang hari ini menandai era baru dalam pengelolaan data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” ujar Johnny. di Gedung DPR RI. , Jakarta, Selasa.

Johnny menuturkan, kehadiran UU PDP diharapkan mampu memberikan kemajuan di berbagai bidang. Dari sisi negara dan pemerintah, UU PDP dapat dimaknai sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara untuk melindungi data pribadi khususnya di ranah digital.

Selain itu, UU PDP juga akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban semua pihak yang mengolah data pribadi, baik publik maupun privat atau privat.

Sedangkan dari segi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai hadirnya payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

UU PDP juga akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan antara hak subyek data pribadi dengan kewajiban pengontrol data pribadi di mata hukum.

Di bidang tata kelola pengolahan data pribadi, keberadaan UU PDP akan mendorong reformasi praktik pengolahan data pribadi di seluruh pengelola data pribadi, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta atau swasta untuk menghormati hak-hak subyek data pribadi.

Selain itu, juga untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar-dasar pemrosesan data pribadi, dan melaksanakan semua kewajiban perlindungan data pribadi, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, terutama anak-anak dan penyandang disabilitas.

Dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap pemenuhan kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dianggap sebagai beban.

Melainkan dapat diartikan sebagai peluang untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen akan perlindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya meningkatkan nilai dan daya saing pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.

“Dari aspek perkembangan teknologi, UU PDP akan mengutamakan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap perkembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghargai hak asasi manusia,” kata Johnny.

Dari sisi budaya, UU PDP diharapkan dapat memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih sadar dan melindungi data pribadinya serta menghormati hak melindungi data pribadi orang lain.

pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi.

Dari sisi sumber daya manusia, UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk meningkatkan talenta baru di bidang perlindungan data pribadi.

Dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan pengakuan atas kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Johnny mengatakan hal ini sejalan dengan upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi penerapan tiga prinsip aliran data bebas dengan kepercayaan dan aliran data lintas batas.

Ketiga prinsip tersebut adalah validitas (keabsahan), keadilan (keadilan), dan transparansi (transparansi).

“Penegakan ketentuan perlindungan data pribadi ini memerlukan komitmen bersama dari semua pihak yang terkait, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik publik dan swasta, serta masyarakat,” kata Johnny.

“Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik dan dapat berdampak pada perkembangan sektor ekonomi digital yang saat ini tumbuh dan berkembang pesat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Johnny juga melaporkan bahwa sejak 2019, pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran perlindungan data pribadi, dengan rincian 41 laporan dari penyelenggara sistem elektronik di ranah privat dan 26 laporan dari ranah publik.

dari 67 laporan yang ditelusuri, 19 laporan tidak melanggar perlindungan data pribadi, 15 laporan masih dalam proses penelusuran, dan 33 laporan telah diselesaikan.

“Dari 33 laporan yang telah diselesaikan dan diberikan sanksi dan atau rekomendasi, terdapat sembilan pengontrol data pribadi dari sektor publik dan 24 pengontrol data pribadi dari sektor swasta atau swasta,” katanya.

Ke depan, Johnny mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan langkah-langkah penguatan strategis dalam segala hal, baik di bidang penyusunan regulasi maupun kebijakan perlindungan data pribadi, pemantauan kepatuhan, dan penegakan hukum yang efektif.

Selanjutnya, edukasi dan literasi perlindungan data pribadi secara berkesinambungan bagi seluruh masyarakat, penyiapan ekosistem dan sumber daya manusia perlindungan data pribadi, serta penguatan koordinasi kolaborasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara. .

Ia menilai pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang merupakan keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan pengelolaan data pribadi di Indonesia.

“Pemerintah mengingatkan semua pengontrol data pribadi, baik publik maupun swasta atau swasta, untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan memelihara data pribadi yang mereka kelola, baik umum maupun khusus, sebagai kepatuhan mutlak terhadap perlindungan data pribadi,” dia berkata. .

Johnny juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPR, akademisi praktisi, asosiasi industri, media, dan masyarakat yang telah memberikan pandangan, dukungan, masukan, kritik, dan saran selama pembahasan RUU PDP hingga menjadi PDP. Hukum.

“Izinkan kami atas nama Presiden menyampaikan rasa syukur kami kepada Tuhan Yang Maha Esa yang hari ini telah disahkan menjadi UU PDP,” ujar Johnny.

“Semoga undang-undang ini dapat menjadi payung hukum yang memadai bagi sektor digital untuk kemajuan nusa dan bangsa serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” imbuhnya.

Baca juga: Presiden Kirim 15 Nama Calon Anggota Dewan TVRI ke DPR

Baca juga: Pemerintah gencarkan sosialisasi kinerja tiga tahun Jokowi-Ma’ruf

Baca juga: Pemerintah mengevaluasi sistem pencegahan serangan siber

Reporter: Fathur Rochman
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *