Menkumham: “Visa rumah kedua” berpotensi menciptakan lapangan kerja

Badung (Partaipandai.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan layanan visa rumah kedua Visa”) yang ditujukan untuk warga negara asing berpotensi mendatangkan lebih banyak investor dan menciptakan lapangan kerja.

Oleh karena itu, Yasonna meyakini kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah terkena dampak krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19.

Yasonna di sela-sela kegiatannya di Kuta, Badung, Bali, Senin, menjelaskan bahwa second home visa memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia karena pemegang visa diperbolehkan tinggal di dalam negeri selama 5 sampai 10 tahun.

“Misalnya, saya kenal seorang dokter ahli, (seorang diaspora) Indonesia yang sudah pensiun di Amerika Serikat. Dia membeli rumah di sini, membeli apartemen. Dia butuh sopir, butuh pembantu, dan itu akan menambah lapangan pekerjaan, selain uang datang ke sini,” kata Yasonna.

Ia menjelaskan, layanan second home visa ini merupakan upaya pemerintah membuka jalan bagi diaspora untuk kembali ke tanah air dan berkontribusi dalam perekonomian, salah satunya perekonomian.

“Saya bertemu dengan diaspora Indonesia. Orang Indonesia yang bekerja di Amerika, dan ingin pulang. Jika ia (berubah kewarganegaraan) menjadi warga negara Indonesia (warga negara Indonesia), maka ia tidak dapat menerima pensiunnya, keamanan sosial-miliknya. Karena itu, dia datang ke sini untuk membeli rumah di sini, terutama apartemen, dan mereka dapat hidup selama 5 hingga 10 tahun, ”kata Yasonna Laoly.

Baca juga: Imigrasi meluncurkan “visa rumah kedua” untuk meningkatkan investasi

Dia membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu gelombang migrasi asing, termasuk dari China ke Indonesia.

“Malaysia ada di depan kita. namanya, visa rambut peraktidak diserang bagaimana bisa. Kami memiliki Bali. Kami memiliki area lain karena mereka harusmenginvestasikan (investasi) di sini,” kata Yasonna.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meluncurkan layanan second home visa (visa rumah kedua) pada tanggal 25 Oktober 2022 untuk memudahkan orang asing yang berpotensi menjadi investor untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Baca juga: Visa “rumah kedua” memberi orang asing yang sudah lanjut usia kesempatan untuk tinggal di Indonesia

Dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang merupakan aturan pelaksanaan pemberian second home visa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi orang asing untuk mendapatkan fasilitas visa, antara lain: bukti dana/ bukti kepemilikan dana atau harta kekayaan minimal Rp 2 miliar.

Persyaratan lainnya adalah orang asing yang mengajukan visa rumah kedua harus memiliki paspor nasional dengan masa berlaku minimal 36 bulan. Kemudian, pemohon visa rumah kedua harus menyerahkan pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih dan daftar riwayat hidup terbaru.

Aplikasi visa dapat dilakukan melalui situs web visa-online.imigration.go.id dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Sementara itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk visa rumah kedua sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP untuk “second home visa” dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal PNBP yang tersedia.

Reporter: Genta Tenri Mawangi
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *