Menteri PPN minta KI mengawal petugas saat menyampaikan informasi

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta Komisi Informasi (KI) mengawal pejabat publik dalam menyampaikan informasi yang lengkap dan berkualitas untuk mencegah terjadinya menyesatkan (menyesatkan) informasi di masyarakat.

“Jangan sampai pejabat publik hanya ingin menyampaikan istilah viral agar dianggap populer di masyarakat tetapi substansi informasi yang disampaikan pejabat tidak dipahami masyarakat,” kata Suharso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Demikian disampaikan Suharso saat berdialog dengan para peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi se-Indonesia ke-13 di Hotel Patra Semarang, Kamis (13/10).

Suharso menyatakan bahwa saat ini sangat banyak terjadi menyesatkan informasi yang disampaikan oleh sejumlah pejabat publik sebagai pimpinan badan publik. Ia mencontohkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan di suatu kabupaten yang menyatakan perlunya suntikan vaksin booster kepada masyarakat, namun tidak disebutkan secara jelas apa yang dimaksud dengan booster sehingga membingungkan masyarakat karena memang melakukan itu. tidak mengerti apa yang dimaksud dengan booster.

Ia berharap Komisi Informasi dapat berperan lebih besar dalam mengawal pejabat badan publik untuk menyampaikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Menurut dia, pejabat perlu menyampaikan informasi yang lengkap dan sempurna, misalnya unsur siapa, di mana, kapan, bagaimana, siapa, dan sebagainya, agar publik mengerti apa yang dikatakan pejabat publik itu.

Begitu juga menurutnya, untuk bidang demokrasi masih banyak informasi yang disampaikan hanya secara prosedural, namun isi informasi di bidang demokrasi substansial jarang tersampaikan.

“Banyak informasi yang disampaikan oleh institusi politik hanya bersifat populer dan substansinya tidak tersampaikan, tentang rekam jejak dari calon pemimpin seperti calon bupati dan gubernur yang baik, maka dalam hal ini peran komisi informasi sangat dibutuhkan untuk mengawal mereka,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar ada revisi UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya peningkatan peran Komisi Informasi di tingkat pusat dan daerah.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI) Donny Yoesgiantoro menyatakan menerima permintaan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengawal pejabat publik dalam menyampaikan informasi agar tidak menyesatkan informasi kepada publik.

“Komisi Informasi bersedia mengawal pejabat publik untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan yang selama ini dilakukan oleh KI namun belum maksimal karena minimnya ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Baca juga: Bappenas memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berprestasi

Baca juga: Komisi Informasi mengedepankan pencegahan dalam mengantisipasi sengketa pemilu

Baca juga: KI Center: Transparansi Pemilu 2024 untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *