Memuat…
Forum Pesantren Kyai, Nyai, Gus, dan Ning Seluruh Indonesia (FKNGNI) menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, di bawah asuhan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Foto/ist
Musyawarah dilakukan untuk menyikapi berbagai isu terkini mengenai pesantren, terutama pengaruh pesatnya perkembangan teknologi dan informasi. Berbagai kasus yang belakangan ini muncul di pesantren seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, intimidasidan seterusnya dinilai sebagai akibat dari ketidaksiapan terhadap perkembangan tersebut.
Gus Miftah melihat forum diskusi ini sangat penting mengingat begitu banyak isu seputar pesantren akhir-akhir ini. Dia melihat diskusi ini sebagai sarana muhasabah bagi pengasuh pesantren di masa depan untuk menjadi lebih baik lagi.
“Kyai dan Gus adalah manusia biasa yang tidak sempurna dan berpotensi melakukan kesalahan, kesalahan dan dosa. Bagi saya tidak ada salahnya kiai meminta maaf jika ada yang salah, meminta maaf itu mulia dan terhormat,” kata Gus Miftah.
Ketua FKNGNI KH Luqman HD Attarmasi menjelaskan, diskusi menyepakati bahwa dunia pesantren harus berubah. Para pengasuh, kiai, bunyai, gus dan ning harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi dalam mengelola pesantren dengan tetap menjaga tradisi yang baik dan mereformasi tradisi yang buruk. Penyesuaian dilakukan tanpa melanggar ketentuan syariat, budaya dan budaya pesantren, serta ketaatan pada hukum negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, para kiai dan suara sepakat bahwa masing-masing pesantren harus saling menguatkan dan membangun solidaritas yang tinggi. Adanya kesadaran untuk mengambil yang terbaik dari pondok pesantren yang sudah mengelola sistem manajemen secara profesional. Di sisi lain, pesantren yang telah profesional memberikan pendampingan.
“Hal ini penting karena hingga saat ini pendidikan pesantren yang memadukan disiplin, akhlak, panutan dan kemandirian masih menjadi pendidikan terbaik di Indonesia,” ujar juru kunci Ponpes Tremas Pacitan.
Pertemuan tersebut merekomendasikan sejumlah tindak lanjut yang harus segera dilakukan oleh dunia pesantren, khususnya pesantren NU.
1. Pondok Pesantren harus mewaspadai pembingkaian laporan kekerasan fisik di lingkungan pesantren, sambil terus melakukan evaluasi besar-besaran terhadap peraturan atau sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran hukum agama.