Memuat…
Polisi Rajeg menangkap dua pelaku penyerangan dengan modus memungut biaya pengamanan. Foto/Ilustrasi/Dock SINDOnews
Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/7/2022), yang terjadi di kawasan Perumahan Griya Artha, Kecamatan Rajeg, Jumat (17/6/2022) lalu.
Kronologis kejadian bermula saat MR korban hendak berangkat kerja, namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban tiba-tiba dihentikan oleh salah satu tersangka. Baca juga: SKCK palsu, pemilik warnet di Rajeg Tangerang ditangkap polisi
“Tersangka AY memberhentikan korban yang kemudian menanyakan kepada korban tentang uang jaminan perumahan tempat tinggal korban dan terkait penutupan portal perumahan saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” kata Nurjaman, Senin. (4/7/2022).
Tak hanya itu, berdasarkan rasa sakit hati AY atas perlakuan korban, ia juga menendang kaki kanan korban yang kemudian disusul pelaku asal AS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan bengkak di kaki kanan bawah. Baca juga: Anggota Polisi Rajeg dipukuli oleh gerombolan pemuda mabuk, senjata mereka disita
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg. “Kami kemudian menangkap pelaku di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(MS)