Muhaimin mendukung perubahan masa jabatan kades

Proposal ini sangat realistis sehingga pantas dan layak untuk diperjuangkan

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 18 tahun untuk tiga periode atau enam tahun per periode menjadi 18 tahun untuk dua periode atau sembilan tahun per periode.

“Saya setuju masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga layak untuk diperjuangkan,” kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal itu diungkapkan Muhaimin saat ditemui para kepala desa dari Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11).

Muhaimin menilai usulan masa jabatan kepala desa yang diajukan oleh Asosiasi Kepala Desa-Asosiasi Perangkat Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) sangat realistis dengan tujuan agar kinerja kepala desa optimal dalam pembangunan desa.

Menurutnya, masa jabatan kepala desa enam tahun seperti yang diterapkan selama ini tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

“Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik setelah pemilihan kepala desa (pilkades), dua tahun lagi mengurus kepengurusan, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini belum maksimal,” jelasnya.

Baca juga: Muhaimin Iskandar meminta kepala desa tidak mengorupsi dana desa

Ia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sudah berusia sembilan tahun, perlu direvisi dan disesuaikan dengan konteks kekinian. Meski di awal kemunculan UU Desa banyak yang meragukan bahkan menolaknya, kata dia, dalam lima tahun terakhir UU Desa mendapat respon positif.

“Dulu banyak yang meragukan dan menentang. Namun, dalam lima tahun terakhir, kepercayaan mulai muncul. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena sudah sembilan tahun dan selagi kita percaya diri, mari kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa,” kata Muhaimin.

Ia mengatakan, selama ini pola pembangunannya top down. Namun setelah reformasi, orientasinya berubah dari bawah dan harus merata.

Semangat reformasi menjadi landasan pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah cara pandang pembangunan dari atas ke bawah dan struktur pembangunan yang paling rendah adalah desa.

Baca juga: Wakil Ketua DPR itu menyebut UU Desa sebagai “jalan kebangkitan” desa

Reporter: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *