Sekretaris Desa (Sekdes) akan diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai pelaksana harian (plh) kepala desa (kades) di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Juni 2022.
Sidoarjo, Partaipandai.id – Sekretaris Desa (Sekdes) akan diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai pelaksana harian (plh) kepala desa (kades) di desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Juni 2022.
Sekretaris desa akan diangkat sebagai plh pada saat kepala desa petahana diangkat sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan desa. “Sehingga akan diserahkan kepada sekretaris desa segera setelah kepala desa petahana ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan desa,” kata ketua Layanan Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, Senin (17/1). ).
Ia menjelaskan, sebagian besar kepala desa di 84 desa peserta Pilkades 2022 berpotensi mencalonkan kembali di partai demokrasi tingkat desa. Rata-rata masa jabatan baru akan berakhir pada Juni.
Ia mengatakan, tahapan resmi Pilkades Serentak 2022 belum disusun. Bahkan dengan tanggal pelaksanaan yang masih menunggu SK Bupati. “Tapi kemungkinan penetapan calonnya sekitar April atau Mei. Jadi begitu mereka disahkan menjadi calon, mereka harus keluar dan posisinya akan digantikan oleh sekretaris desa,” jelas mantan ketua Bakesbangpol Sidoarjo itu.
Mulyawan menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pilkades guna menjaga asas keadilan bagi seluruh calon yang bertarung dalam pesta demokrasi di tingkat desa.
“Batas waktunya tidak lama. Paling satu atau dua bulan. Tapi dengan begitu setidaknya kepala desa petahana tidak bisa memanfaatkan kekuasaannya,” kata Mulyawan.
Mulyawan menambahkan, baru setelah pencoblosan, tongkat komando akan dikembalikan hingga tanggal pelantikan kepala desa terpilih. “Adapun kepala desa yang tidak mencalonkan diri dapat terus menjabat sampai akhir masa jabatannya,” pungkasnya. (st/rd)