ada indikasi tidak dibukanya akses bantuan hukum bagi tersangka
Yogyakarta (Partaipandai.id) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah mengusut dugaan maladministrasi proses penangkapan hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut. klise atau kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning Yogyakarta pada tanggal 3 April 2022.
“Kami akan selidiki lagi seperti dugaan kekerasan yang dibantah polisi, akan kami selidiki lagi,” kata Kepala Perwakilan ORI DIY-Jawa Tengah, Budhi Masturi di Kantor ORI DIY, Yogyakarta, Rabu.
Sebelumnya, kasus tindak pidana jalanan yang menewaskan seorang mahasiswa telah dibawa ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan lima orang terdakwa yang disidangkan, yakni Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20). ), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
ORI DIY telah menerima pengaduan dari kuasa hukum para terdakwa atas dugaan salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan terhadap para terdakwa saat masih berstatus tersangka.
Karena kasusnya sudah dibawa ke pengadilan, menurut Budhi, Ombudsman hanya fokus mendalami aspek pelayanan publik selama proses penegakan hukum di kepolisian.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Pelayanan publik yang harus dipenuhi polisi, kata dia, antara lain akses kunjungan, akses bantuan hukum, hingga memastikan tidak ada kekerasan atau perlakuan tidak pantas terhadap tersangka selama penahanan.
“Jika pro justitiaBiarkan pengacara berdebat dengan jaksa penuntut umum di pengadilan,” kata Budhi.
Kekerasan
Yogi Zul Fadli, penasehat hukum salah satu terdakwa dalam kasus tersebut klise Andi Muhammad Husein Mazhahiri mengatakan, materi utama yang dilaporkan ke ORI DIY adalah dugaan kekerasan oleh polisi dan indikasi tidak terpenuhinya syarat formal saat menangkap kliennya.
“Kemudian, ada indikasi akses bantuan hukum tidak dibuka untuk tersangka saat itu,” katanya.
Menurut Yogi, proses hukumnya sangat cepat sehingga saat itu pihak kejaksaan belum sempat mempertimbangkan pengajuan praperadilan.
“Prosesnya cepat, saat kita ditangkap, baru seminggu kemudian diserahkan ke pengadilan, jadi ada kendala waktu yang membuat kita tidak bisa mengajukan praperadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, untuk menentukan sah tidaknya suatu penangkapan dan penyidikan harus dilakukan melalui mekanisme praperadilan sebelum sidang pertama perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon digelar.
“Sekarang sidang sudah dimulai, tentu mekanisme praperadilan penyidik Polri tidak akan jalan lagi. Tinggal sidang nanti apakah terbukti benar atau salah, atau salah tangkap nanti di persidangan,” kata Yuli.
Baca juga: Polisi tangkap empat remaja pelaku “klitih” di Bantul
Baca juga: Polisi DIY Sebut Orang Tua Pelaku dan Korban “Klitih”
Wartawan: Luqman Hakim
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022