Sampit (Partaipandai.id) –
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat mendukung konsep “Habaring Hurung” yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Konsep Habaring Hurung merupakan kearifan lokal yang tentunya kita hargai. Apalagi juga sesuai dengan semangat kita bersama untuk bahu membahu melayani masyarakat,” ujar Jemsly Hutabarat di Sampit, Jumat.
Jemsly juga hadir pada sosialisasi integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik Habaring Burung dan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama di aula kantor Bupati Kotawaringin Timur.
Dia mengapresiasi rencana pengoperasian Mal Layanan Umum Habaring Hurung.
Kemegahan bangunan juga diharapkan diimbangi dengan kualitas pelayanan publik yang prima sehingga masyarakat puas.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan tatanan hukum yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. Untuk itu sosialisasi mutlak diperlukan agar masyarakat dapat dengan mudah menikmati pelayanan publik.
Dikatakannya, ada beberapa hal untuk mencapai pelayanan publik yang prima, yaitu kompetensi, penampilan, perhatian, perilaku, tindakan, dan akuntabilitas.
“Dari tampilannya dengan gedung bertingkat tiga yang megah, ini sudah bagus. Saya juga mendukung memiliki kafe mengikuti tren cara orang berkomunikasi. Anda hanya perlu kompetensi, perawatan, jangan bodoh, perilaku yang baik, dan kegiatan yang bisa dinikmati masyarakat,” kata Jemsly.
Sementara itu, Bupati Halikinnor mengatakan Mal Layanan Umum Habaring Hurung mulai beroperasi pada 7 Januari 2023, atau bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat ini, kata dia, ada 252 jenis layanan yang siap dibuka. Jumlah ini tidak menutup kemungkinan bertambah, termasuk terbukanya peluang bagi pihak swasta untuk bergabung.
“Dari kementerian dan lembaga, ada 95 layanan. Untuk PTSP ada 152 untuk layanan perizinan, 15 untuk layanan lainnya. Jadi, total 252 layanan perizinan dan nonperizinan,” katanya.
Halikinnor berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang cepat dan lebih prima dalam memberikan pelayanan yang mudah.
Reporter: Norjani/Muhammad Arif Hidayat
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022