Ombudsman: Status kepala daerah yang diangkat tetap berlaku

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan status penjabat kepala daerah yang dilantik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap berlaku, meski ditemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pengangkatan tersebut.

“(Plt kepala daerah) yang dilantik tidak sah, masih berlaku,” kata Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan, temuan mala-administrasi bukan untuk menentukan status hukum penjabat kepala daerah, melainkan sebagai upaya Ombudsman untuk mencegah berbagai kerusakan, pelanggaran, atau maladministrasi lainnya terkait pengangkatan kepala daerah.

Robert mengatakan Kementerian Dalam Negeri dapat mencegah maladministrasi lainnya dengan menerapkan tiga saran tindakan korektif dari Ombudsman.

Baca juga: Ombudsman menemukan tiga maladministrasi pengangkatan Pj Kepala Daerah

Sebelumnya, Robert mengatakan Ombudsman RI menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pengangkatan pejabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.

Temuan ini merupakan tindak lanjut laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Needdem kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam pengangkatan dan pengangkatan Pj Kepala Daerah oleh Kementerian. dari Urusan Dalam Negeri.

Adapun tiga bentuk maladministrasi tersebut, jelas Robert, yang pertama menyangkut keterlambatan yang berlarut-larut dalam menanggapi permintaan informasi dan pengaduan dari pelapor.

Kedua, terdapat penyimpangan prosedural dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, seperti pengangkatan unsur aktif TNI/Polri.

Baca juga: Anggota DPR: Perhatikan faktor independensi dalam memilih kepala daerah pj

Selanjutnya, ketiga, Kementerian Dalam Negeri dinilai mengabaikan kewajiban hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022 tentang Pembuatan Peraturan Pelaksana Tentang Pengangkatan dari Pj Kepala Daerah.

Berdasarkan temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman mengusulkan tiga tindakan korektif yang bisa dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pelapor. Selanjutnya, Kemendagri perlu meningkatkan pengangkatan Pj Kepala Daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Ketiga, Kemendagri disarankan untuk menyiapkan usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, ruang lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian penjabat kepala daerah.

Baca juga: Formappi minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri aktif segera dikoreksi

“Yang kita lihat, pelantikan yang sudah terjadi masih berlaku, tapi kerusakan yang terjadi pada pelantikan yang akan datang menjadi poin ombudsman. Jangan sampai ini terjadi di babak selanjutnya,” kata Robert.

Robert mengatakan Ombudsman telah menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi tindakan perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, di Kantor Ombudsman RI, Selasa pagi.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *