Pakar Hukum: Penangkapan Teddy Minahasa Upaya Bersih-Bersih Polri

Langkah ini juga harus dimasukkan sebagai bagian dari pembersihan di kepolisian.

Jakarta (Partaipandai.id) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari pembersihan institusi Polri.

“Langkah ini juga harus dilakukan sebagai bagian dari pembersihan polisi,” kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai, tindakan Polri menjerat jenderal bintang dua itu berdasarkan bukti yang cukup. Inspektur Jenderal Polisi. Teddy Minahasa diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.

“Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri dalam mencurigai Irjen Pol Teddy sudah didasarkan pada prasyarat alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Polri dalam menangkap anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Salah satu anggota yang ditangkap adalah Inspektur Jenderal Polisi. Teddy Minahasa.

“IPW mendukung Polri dalam pemberantasan narkoba dan tidak mendiskriminasi anggotanya. Tak terkecuali di tingkat perwira tinggi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada karena tidak mungkin seorang petinggi hanya menjadi pengguna tanpa mengetahui rantai pasok atau pengedar narkoba.

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan menengah Polri. Ini merupakan deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.

Baca juga: Pengamat mengatakan penangkapan Teddy Minahasa adalah bukti tidak ada tebang pilih
Baca juga: Pakar Hukum Unsoed menilai Polri memasuki era baru

Reporter: Fauzi
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *