Saat ini proses pilkada 2020 di Jember memasuki tahap verifikasi faktual, untuk langsung mencocokkan data dukungan dengan masyarakat.
JEMBER, Partaipandai.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal keterbukaan informasi publik mengenai data dukungan perseorangan pada Pilkada 2020. Pansus diminta mengirimkan surat resmi untuk meminta data ke KPU Jember.
Saat ini proses pilkada 2020 di Jember memasuki tahap verifikasi faktual, untuk langsung mencocokkan data dukungan dengan masyarakat.
Wakil Ketua Pansus DPRD Jember Tabroni menyampaikan kondisi tahapan pilkada saat ini sudah masuk dalam verifikasi faktual. Proses ini melibatkan komunitas yang mendukung, namun data tentang siapa yang mendukungnya tidak diungkapkan kepada publik.
“Ya banyak yang minta bantuan pansus untuk membuka data. Beberapa LSM meminta agar data tidak bisa diakses secara langsung,” katanya usai RDP di DPRD Jember, Kamis (9/7).
KPU Jember tidak bisa memberikan data yang diminta LSM. Untuk meminta dan mengakses data yang ada, KPU Jember akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
“Tadi di persidangan KPU belum bisa merilis datanya. Makanya kami diminta untuk mengirimkan surat resmi ke KPU Jember yang nanti akan digelar dalam rapat paripurna apakah bisa diberikan atau tidak,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Muhammad Syai’in mengatakan, data pendukung itu berisi nama, NIK, alamat, dan data pribadi lainnya.
“Ada aturan yang mengatur agar data pribadi dilampirkan nama, alamat NIK dan lain-lain. Kami tidak bisa memberikan data untuk hal ini. Kami akan koordinasikan dulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” pungkasnya.
Sebagai aturan, data dukungan individu hanya dapat dilihat oleh Bawaslu, pasangan individu dan LO dari mitra usaha patungan.
“Ya kami hanya bisa memberikan yang menurut data ada Bawaslu, pasangan perseorangan dan LO dari mitra perusahaan,” ujarnya. (jbr 1/yud/ns)