Semarang (Partaipandai.id) – Polisi menangkap sepasang suami istri di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelaku dumping bayi hasil nikah siri.
Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, mengatakan pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi pembuangan bayi dan pemeriksaan di sejumlah tempat bersalin.
Bayi berusia tiga hari dari DRM (31) warga Ngaliyan dan ADA (41) warga Manyaran, Kota Semarang ditemukan dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat, Kamis (13/10).
Menurut Donny, bayi tersebut lahir dengan DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat pada 11 Oktober 2022.
“Kami memeriksa ke salah satu rumah bersalin dan memang benar yang bersangkutan melahirkan di tempat itu,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh.
Kedua pasangan ini pertama kali bertemu sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi COVID-19.
Donny mengatakan, pasangan tersebut sepakat meninggalkan bayi perempuan yang baru lahir di depan rumah warga dengan maksud untuk diasuh.
Menurutnya, keduanya merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang.
Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Wartawan: Immanuel Citra Senjaya
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022