Tahapan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Mojokerto terus bergulir.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net – Tahapan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Mojokerto terus bergulir. Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan, Kamis (22/10), sejumlah fraksi menyampaikan sejumlah pendapat yang cukup menarik.
Fraksi PDIP misalnya. Partai berlambang banteng gendut itu menanggapi perda yang disampaikan walikota.
“Dengan ditetapkannya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, kami berharap pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata juru bicara PDIP Ery Purwanti.
Dengan demikian, lanjutnya, pendapat WTP dapat diperoleh tanpa kecuali, tanpa ada temuan yang disebabkan oleh kesalahan administrasi atau ketidakpatuhan terhadap hukum.
Dia juga mengomentari Raperda tentang Bangunan. PDI-P berharap peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengakomodasi perkembangan konstruksi bangunan gedung yang mengatur ketinggian bangunan yang diperbolehkan. “Ketentuan ini harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga dapat menjawab tantangan zaman,” jelasnya.
Raperda Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat meningkatkan posisi dan kualitas peran perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga dan masyarakat.
Raperda tentang Hari Jadi Kota Mojokerto harus menjelaskan urgensi peringatan yang diadakan setiap tahun. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Harus dijelaskan sejauh mana tanggung jawab pemerintah daerah.
Raperda Perubahan Perda 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Publik, dimaksudkan untuk menaikkan tarif retribusi pelayanan publik untuk meningkatkan tarif retribusi pelayanan puskesmas. “Kalau begitu, pantaskah menaikkan tarif retribusi di masyarakat seperti ini,” tanyanya kemudian.
Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Supermarket. Ketentuan apa yang membedakan Raperda ini dengan Perda 15 Tahun 2013. Raperda Perubahan Kedua Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. “Jelaskan mengapa ini terjadi,” katanya.
Begitu juga dengan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda 12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Maja Tirta dan PT. BPRS. “Karena bagaimanapun nama perusahaan harus memberikan manfaat, bukan membebani keuangan daerah,” pungkasnya. (ADV/ya/rd)