memuat…
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian melepaskan tersangka penusukan, Jumat (24/3/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
Pelaku BI (40) ditangkap Polres Tanah Abang di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) malam. Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ditangkap dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian, Jumat (24/3/2023).
BI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman pidananya 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Hady.
PW sebelumnya meninggal dunia dengan luka sayatan di leher. Diketahui, PW ditikam dan dibacok oleh BI yang juga rekannya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang terjadi dini hari itu dipicu adu mulut antara pelaku dan korban saat sedang minum minuman keras.
“Sempat terjadi adu mulut di tempat sampai saksi bubar. Kemudian korban dan pelaku malah berkelahi,” ujarnya.
(thm)