Hari libur kerja dua hari harus diganti dengan hari kerja tambahan di lain waktu
Banda Aceh (Partaipandai.id)) – Pemerintah Aceh menambah dua hari libur bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Dua hari libur tambahan jatuh pada hari Senin dan Selasa, 11 dan 12 Juli 2022.
Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari Libur Setelah Idul Fitri. Adha 1443 Hijriah.
“Libur kerja dua hari itu harus diganti dengan hari kerja tambahan di lain waktu,” katanya.
Baca juga: Disbudpar Aceh berkomitmen mengatasi kendala yang menghambat pelaku UMKM
Baca juga: Terdakwa korupsi pengadaan sapi divonis bebas, JPU ajukan kasasi
Ia mengatakan, instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu menghitung ulang jam kerja yang hilang akibat penambahan hari libur tersebut dan menggantinya pada Sabtu, 23 Juli 2022 dan Sabtu, 6 Agustus 2022 dengan waktu masuk kantor pukul 08.00. WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB menggunakan pakaian yang bersih dan rapi.
Selanjutnya, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja, wajib menambah jam kerja 6,25 jam seminggu selama dua minggu dengan menambahkan 1 jam 4 menit kerja setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja. jam pada hari libur.
“Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pergantian hari libur, dimaksudkan agar dilakukan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh. .
Baca juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal, Gubernur Aceh Sampaikan Belasungkawa
Baca juga: Pemkab Aceh Timur Butuh Obat Untuk Mengobati PMK
Reporter: M Ifdhal
Redaktur: Agus Salim
Redaksi Pandai 2022