Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah sedang mengusulkan tujuh perubahan materil Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU ITE diperlukan untuk menyempurnakan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materiil terhadap isi UU ITE,” kata Johnny dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Johnny mengatakan, usulan pertama mengenai perubahan ketentuan ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 Pasal 27 tentang kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pemerasan dan pengancaman dengan mengacu pada ketentuan KUHP.
Usulan kedua menyangkut perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian materil bagi konsumen.
Baca juga: Baleg DPR memastikan revisi UU ITE masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas
Baca juga: Anggota DPR RI berharap revisi UU ITE menghapus pasal multitafsir
Usulan ketiga menyangkut penambahan ketentuan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 tentang ketentuan SARA dan pemberitahuan palsu yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Keempat, penambahan ketentuan yang menjelaskan Pasal 29 tentang bullying atau perundungan siber,” kata Joni.
Usulan kelima adalah tentang perubahan ketentuan Pasal 36 tentang peningkatan hukuman karena merugikan orang lain.
Usulan keenam tentang perubahan ketentuan Pasal 45 terkait pidana penjara dan denda serta penambahan ketentuan mengenai pengecualian terhadap pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
Usulan ketujuh menyangkut perubahan ketentuan Pasal 45A terkait dengan hukuman atas pemberitahuan palsu dan informasi menyesatkan yang menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Lebih lanjut Johnny mengatakan, selain perubahan pasal UU ITE, dalam Pasal 622 Ayat 1 huruf R Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pertama, ketentuan Pasal 27 Ayat 1 tentang kesusilaan dan Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ketiga, ketentuan Pasal 30 tentang akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 tentang penyadapan atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 tentang peningkatan hukuman karena merugikan orang lain.
Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1 menjatuhkan pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketujuh, ketentuan Pasal 45A Ayat 2 tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Kedelapan, ketentuan Pasal 46 tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses hukum.
Kesembilan, ketentuan Pasal 47 tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait penyadapan atau penyadapan.
Kesepuluh, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait dengan pemberatan pidana karena merugikan orang lain.
Johnny mengatakan, mengingat usulan Perubahan Kedua UU ITE diajukan sebelum KUHP disahkan, maka perlu dilakukan harmonisasi Perubahan Kedua UU ITE dan KUHP untuk melakukan penyesuaian sepuluh item.
“Demikian penjelasan Pemerintah terkait RUU Perubahan Kedua UU ITE. Kami sampaikan dan siap menindaklanjuti hingga menghasilkan undang-undang yang baik,” ujar Johnny.
Sementara itu, Ketua Rapat Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembahasan Perubahan Kedua UU ITE akan dilakukan segera setelah masa reses.
“Pembahasan dapat kami sampaikan segera setelah masa reses berlangsung, mudah-mudahan daftar inventarisasi masalah dapat segera kami kirimkan, kemudian bahan rapat di forum akan dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut. ,” kata Kharis.
Baca juga: Pakar cyber law menyoroti beberapa poin revisi UU ITE
Baca juga: Para ahli menyarankan agar UU ITE direvisi secara komprehensif dan hati-hati
Baca juga: Komnas HAM merekomendasikan untuk meninjau ulang perubahan RUU ITE
Reporter: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023