Memuat…
Pemerintah akan melarang ekspor timah mentah dalam waktu dekat. Foto/Dokumen
Untuk diketahui, Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas 98% produk ekspor berupa timah blok atau ingot, dengan jenis kandungan timah Sn ingot 99,99 atau 99,99%. Ke depan, ekspor ingot direncanakan akan dilarang.
“Ekspor yang dilarang itu mentah (timah). Ingot itu nanti harus diolah agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah ini, penerimaan negara bisa meningkat,” katanya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu ( 24/9/2022).
Baca juga: Pengelolaan Tambang Timah Kambuh, Industri Rugi Hingga Rp 2,5 Triliun
Namun, dia enggan mengatakan kapan kebijakan larangan ekspor timah itu akan diterapkan. Arifin hanya memastikan pelaksanaannya akan dilakukan secepatnya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan pelarangan ekspor bahan baku juga akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan aturan tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya 3 tahun sejak aturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020 alias hingga 10 Juni 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin mengaku sedang melakukan kajian dan pembahasan agar kebijakan pelarangan ekspor bahan baku timah bisa diterapkan dengan baik.
“Terus terang, kami sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data tentang apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti ketika keputusan diambil, akan terjadi kondisi terbaik,” kata Ridwan saat audiensi. rapat dengan Komisi VII DPR.