Pemprov dan Kadin Sultra Bentuk Panitia Advokasi Antikorupsi Daerah

Kendari (Partaipandai.id) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat berkomitmen untuk mencegah praktik korupsi di kalangan pelaku usaha dan regulator dengan membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara.

“Dengan adanya KAD, mudah-mudahan kita bisa meminimalisir pencegahan atau tindakan korupsi, semoga para penguasa, pengusaha dan masyarakat bisa teredukasi,” kata Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi usai melantik dan melantik Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi. Korupsi Sulawesi Tenggara Periode 2022. -2025 di Kendari, Selasa.

Gubernur Ali Mazi meminta seluruh jajaran KAD Antikorupsi untuk melakukan edukasi atau sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya mengenai pencegahan korupsi.

Ali Mazi berharap keberadaan panitia ini setidaknya dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya praktik korupsi di kalangan pelaku usaha maupun pihak swasta dan elemen pemerintah lainnya.

Ditambahkannya, KAD Antikorupsi dibentuk untuk memfasilitasi jika ada masalah di dunia usaha atau ada masalah persaingan usaha dan masalah perizinan, panitia ini akan bertindak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ketua Satuan Tugas Direktorat Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rosana Fransisca yang hadir dalam peresmian itu berharap Panitia Advokasi Daerah dapat menjaga integritas dan menjaga persaingan di dunia usaha agar tidak terjadi suap. atau suap kepada pejabat negara.

“KAD ini forum resmi para pelaku usaha dan regulator, jadi bisa berdiskusi ketika ada masalah, tentunya lebih baik duduk bersama dan KPK juga ada. Dengan KAD ini, para pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk bisa komunikasikan berbagai kendala terutama suap. Soal suap, KPK hadir sebagai fasilitator,” ujarnya.

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang juga berharap pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Pemberantasan Korupsi dapat mencegah tindakan korupsi di kalangan pengusaha.

“Hal ini agar para pengusaha kita terhindar dari praktik korupsi, untuk meminimalisirnya, baik itu pengadaan barang dan jasa, maka hubungan pengusaha dengan pemerintah terlindungi dari korupsi. Ini salah satu tujuannya,” kata Anton.

Wartawan: Muhammad Harianto
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *