Pemprov Kaltim sebenarnya mengusulkan total 1.448 formasi PPPK.
Samarinda (Partaipandai.id) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendapat kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat sebanyak 1.417 formasi.
“Pemprov Kaltim sebenarnya sudah mengajukan 1.448 formasi PPPK, namun Kemenpan RB telah menyetujui 1.417 formasi,” kata Kepala Dinas Kepegawaian Provinsi Kaltim Deni Sutrisno di Samarinda, Jumat.
Formasi PPPK terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Adapun kuotanya ada 1.417 formasi PPPK, dengan rincian 844 formasi guru, 498 formasi tenaga kesehatan, dan 75 formasi tenaga teknis lainnya.
Suttrisno menjelaskan informasi itu berdasarkan hasil rapat terakhir saat rapat koordinasi persiapan pengadaan PPPK beberapa waktu lalu, saat itu dengan Kemenpan RB, Kemendikbudristek, dan BKN di Jakarta.
Menurut dia, hasil pengembangan informasi tersebut diperoleh pada 13 September 2022, bahwa seleksi akan dibuka paling lambat pada minggu ketiga atau keempat September.
“Jadi kita tunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dan kapan, tapi tentunya kita Pemprov Kaltim karena ada panitia seleksi pusat dan juga panitia seleksi daerah, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, baik dari segi infrastruktur, implementasinya yang utama,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Deni, sejak awal Pemprov Kaltim harus mengantisipasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, karena seleksi ini juga sesuai dengan mekanisme dari BKN yang tesnya akan menggunakan CAT (Computer Assisted Test).
“Jadi pemerintah daerah harus mempersiapkan dan mendukung pemerintah pusat untuk pelaksanaan seleksi PPPK ini,” ujarnya lagi.
Deni memastikan seleksi 2022 dibuka khusus untuk formasi PPPK, sebagaimana diatur dalam UU ASN/2014, kemudian PP No 11/2017, dan PP 49/2018.
Baca juga: Anggota DPR mengapresiasi pemerintah atas penyelesaian polemik guru honorer Kaltim
Wartawan: Arumanto
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022