Pemprov NTT sebut anak-anak adalah tameng dalam konflik tanah Besipae

Lahan seluas 3.780 hektar di Besipae merupakan aset milik Pemprov NTT.

Kupang (Partaipandai.id) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan sejumlah pihak yang memprotes penggunaan lahan di Besipae, Desa Linamuti, Kabupaten Timor Tengah Selatan menggunakan anak-anak sebagai tameng untuk mencegah Pemprov NTT menguasai aset.

“Lahan seluas 3.780 hektar di Besipae merupakan aset milik Pemprov NTT namun dikuasai oleh sekelompok warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Kekayaan Daerah Sekretariat Daerah NTT. Provinsi Tenggara Alex Lumba di Kupang, Sabtu.

Alex Lumba mengatakan hal itu terkait aksi yang dilakukan Pemprov NTT dan kepolisian yang berujung pada pembongkaran rumah warga di kawasan Besipae, Jumat (21/10).

Menurut dia, lahan seluas 3.870 hektar itu awalnya diserahkan kepada keluarga Nabuasa yang diwakili oleh Meo Pae dan Meo Besi yang juga disaksikan oleh lima kepala desa, yakni Desa Mio, Desa Polo, Desa Linamnutu, dan Desa Enoneten, kepada Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya pengembangan peternakan.

Setelah pengajuan, menurut dia, pemerintah provinsi setempat melakukan sertifikasi pada 1986. Namun, pada 2012 sertifikat yang dikeluarkan BPN hilang, kemudian diproses ulang oleh Pemprov NTT sehingga tersedia sertifikat pengganti.

Setelah sertifikat dilakukan, sejumlah pihak yang dipimpin oleh Selan dkk. dan Nikodemus Manao beserta 37 kepala keluarga diduga menempati lahan tersebut.

Pemprov, kata Alex Lumba, ingin memanfaatkan lahan tersebut pada 2020 untuk pengembangan usaha peternakan. Namun, ada perlawanan dari 37 kepala keluarga.

Baca juga: Bentrokan antarwarga pecah di Besipae NTT

Baca juga: Polisi: Situasi keamanan dan keamanan di Besipae kondusif
Baca juga: GMIT: Hentikan eksploitasi perempuan dan anak dalam konflik di Besipae

Dalam melakukan aksi tersebut, kata dia, warga menempatkan anak-anak dan perempuan sebagai tameng untuk mencegah aparat menguasai aset pemerintah dengan cara menaiki eskavator dengan anggapan jika jatuh akan diremukkan alat berat sehingga menimbulkan masalah baru.

“Sejumlah warga melakukan itu untuk menghalangi penguasaan aset milik Pemda NTT,” katanya.

Disebutkan pula, rumah yang dibongkar tersebut merupakan rumah yang semula dibangun Pemprov NTT untuk 37 KK. Namun, setelah dibangun, hanya 19 rumah yang berpenghuni, sedangkan 18 KK tidak menempati rumah tersebut.

“Saat pemerintah hendak melakukan kegiatan pembangunan di kawasan Besipae beberapa waktu lalu, muncul sejumlah warga yang melakukan perlawanan dengan menempati kembali rumah yang sebelumnya tidak mereka tempati, bahkan ada wajah-wajah baru yang juga menempati rumah tersebut,” kata Elex Lumba. . .

Menurut dia, Pemprov NTT berniat memproses sertifikat tanah untuk warga di Besipae masing-masing seluas 800 m2. Namun, sulit untuk mendapatkan data yang jelas tentang warga yang berhak menerima pembagian tanah. Pasalnya, banyak wajah baru bermunculan yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas tanah di Besipae.

Reporter: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *