Memuat…
Tersangka kasus dugaan penipuan berinisial SAN, tertunduk malu dan menangis saat dihadirkan di Polres Bogor, Jumat (18/11/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
Mengenakan kemeja biru dengan tulisan tahanan di atasnya, SAN menunduk dan terus menangis. “Ya, ya,” kata seorang polisi wanita.
Baca juga: Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjaman, Polisi: Kerugian Capai Rp. 2,1 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, tersangka SAN dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini lagi,” katanya.
Korban dugaan kasus penipuan modus pinjam meminjam, mayoritas mahasiswa IPB juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor. Sejauh ini, 11 korban telah diperiksa.
Jumlah mahasiswa IPB yang menjadi korban dugaan modus penipuan pinjaman mencapai 116 orang. Tak hanya mahasiswa IPB, ada juga korban dari mahasiswa dan pekerja lainnya.
(jon)