Mojokerto, HARI BANGSA – Dalam rangka menyongsong proses pemilihan bupati (Pilbup) 2020, KPU Kabupaten Mojokerto telah membuka pendaftaran rekrutmen calon Petugas Pemungutan Suara (PPS) Pilbup 2020. Penerimaan pendaftaran calon PPS dimulai pada 18-24 Februari 2020.
Formulir pendaftaran dapat diunduh di website KPU Kabupaten Mojokerto atau datang langsung ke kantor KPU. Sedangkan total kebutuhan calon anggota PPS sebanyak 912 anggota, terdiri dari 3 anggota per desa, dari 304 desa se-Kabupaten Mojokerto.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori mengatakan, kebutuhan calon PPS minimal enam orang di setiap desa. Tiga orang yang akan menjadi PPS dan tiga lagi sebagai cadangan, pengganti antar waktu.
Mengenai persyaratan pendaftaran calon PPS yaitu berusia minimal 17 tahun, tidak terlibat partai politik, dan pasangan calon pendukung, surat keterangan sehat, dan ijazah. Pendidikan terakhir calon PPS adalah di tingkat SMA. Berkas pendaftaran dapat atau dapat diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto mulai tanggal 18-24 Februari 2020 pada jam kerja.
“Insya Allah akan dilaksanakan di masing-masing kabupaten. Untuk pengumuman final penetapan pengumuman hasil seleksi, pada tanggal 15-17 Maret. Peresmiannya akan dilakukan pada 22 Maret 2020,” katanya.
Sementara itu, proses pelaksanaan program rekrutmen PPS di KPU Kabupaten Mojokerto, untuk pendaftaran dimulai pada 18 Februari hingga 24 Februari. Berkas bisa langsung diserahkan ke kantor KPU atau di kecamatan masing-masing.
Jumlah total personel PPS yang dibutuhkan adalah di desa tersebut setidaknya ada enam pendaftar. Ini memang ada dalam aturan surat KPU. Itu dua kali lipat dari kebutuhan untuk mendaftar.(ris/rd)