Komisioner KPU Tuban Bidang Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh mengatakan pendaftaran diperpanjang hingga 5 hari ke depan hingga batas waktu 18 Oktober 2020.
TUBAN, Partaipandai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban secara resmi memperpanjang pendaftaran KPPS yang akan bertugas pada pemilu pada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Tuban Bidang Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh mengatakan pendaftaran diperpanjang hingga 5 hari ke depan hingga batas waktu 18 Oktober 2020.
Perpanjangan dilakukan karena tidak memenuhi kuota yang ditentukan KPU. Tahun ini peminatnya minim karena rata-rata pendaftar enggan melakukan rapid test.
“Mungkin salah satu faktornya pendaftar enggan melapor, jadi jarang mendaftar,” kata Zakiya, panggilan akrabnya, Jumat (15/10).
Dikatakannya, saat ini ada 14.305 pendaftar yang terdaftar. Padahal KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Tuban membutuhkan 15.652 personel KPPS. Mereka akan ditempatkan di 2.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban.
“Anggota KPPS akan ditetapkan 7 loyalis TPS,” jelasnya. (wan/n)