Bandung (Partaipandai.id) –
Massa pendukung Bahar Smith memadati Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, jelang agenda sidang vonis.
Ratusan orang sudah memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB. Sidang vonis Bahar Smith terkait kasus penyebaran berita bohong itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mari kita lihat apakah hukum masih berpihak pada kebenaran atau tirani,” kata kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar.
Pendukung Bahar menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian turut menjaga aksi tersebut.
Aksi tersebut juga menghambat arus lalu lintas kendaraan. Namun, polisi belum menutup Jalan LLRE Martadinata.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Bahar Smith menjalani vonis setelah divonis 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Dia didakwa menyebarkan berita bohong saat kuliah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Saat itu, Bahar memberikan kuliah terkait penyebab Rizieq Shihab di penjara dan penyiksaan enam tentara FPI.
Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022