Jakarta (Partaipandai.id) – Kuasa hukum Ricky Martin, Marty Singer, membantah penyanyi itu terancam hukuman 50 tahun penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diajukan keponakannya.
“Orang yang membuat klaim ini sedang berjuang dengan masalah kesehatan mental. Ricky Martin jelas tidak pernah, dan tidak akan pernah, terlibat dalam hubungan seksual atau romantis apa pun dengan keponakannya,” kata Marty Singer seperti dikutip People, Minggu.
😍Baca juga: Ricky Martin mengungkapkan bahwa dia menikah dengan seorang pria
“Idenya menjijikkan. Kita semua berharap orang ini mendapat bantuan yang dia butuhkan. Yang terpenting, kita berharap kasus ini segera dihentikan begitu hakim melihat faktanya.”
Diketahui bahwa awal bulan ini, muncul pengaduan terhadap Ricky Martin yang dibuat berdasarkan Undang-Undang 54 yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan dan Intervensi Pelecehan Domestik. Namun, Ricky Martin langsung membantah tudingan tersebut.
“Tuduhan terhadap Ricky Martin sepenuhnya salah dan dibuat-buat. Kami sangat yakin bahwa ketika fakta sebenarnya terungkap, klien kami akan sepenuhnya terbukti tidak bersalah,” kata perwakilan Ricky Martin.
Polisi juga mengeluarkan perintah penahanan awal bulan ini di lingkungan kelas atas di Puerto Rico, tempat penyanyi itu berasal, menurut Associated Press.
Juru bicara polisi Axel Valencia mengatakan perintah itu dibuat untuk mencegah Ricky Martin menghubungi orang yang mengajukan pengaduan dan hakim akan menentukan di pengadilan apakah perintah itu harus tetap berlaku.
Baca juga: Ricky Martin mengancam akan ditahan di Puerto Rico
Baca juga: Ricky Martin menyambut kelahiran anak keempatnya
Baca juga: Ricky Martin membagikan foto pertama bayi perempuannya
Penerjemah: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022