Pengamat mengatakan, kembalinya Eliezer ke Polri tidak memiliki dasar hukum

Jakarta (Partaipandai.id) – Pengamat Polri dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan kembalinya Bharada Richard Eliezer ke institusi Polri karena hukumannya yang kurang dari lima tahun tidak memiliki dasar hukum.

Bambang, di Jakarta, Minggu, menanggapi pernyataan mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi mengatakan Eliezer bisa kembali ke Polri sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, jika hukumannya di bawah lima tahun, atau tiga kali hukuman, maka dia tidak bisa PTDH.

“Alasan Bharada E hanya divonis satu tahun enam bulan untuk bisa kembali beraktivitas tidak ada dasar hukumnya,” kata Bambang.

Baca juga: Pengamat mengatakan, terdakwa yang menghalang-halangi proses peradilan berhak kembali ke Polri

Bambang menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi personel yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di atas empat tahun dan di atas tiga tahun yang sudah ditetapkan hanya ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap). ) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap 14/2011 tidak berlaku lagi sejak keluarnya Perpol 7/2022. Tidak ada dalam Perpol yang secara tegas menyatakan bahwa anggota polisi hanya dapat direkomendasikan oleh PTDH bagi mereka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun dan dipidana inrah.

“Pak Ito Sumardi mungkin belum membaca peraturannya,” kata Bambang.

Bambang justru mempersoalkan regulasi mana yang digunakan Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel Polri aktif, padahal Eliezsr diancam dengan hukuman lebih dari empat tahun.

Hanya ada pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum apa yang menjadi pertimbangan.

“Pasal Perpol 7 Tahun 2022 manakah yang menjadi dasar pengaturan agar pelaku tindak pidana dapat aktif kembali sebagai anggota Polri?” tanya Bambang.

Menurut Bambang, jika aturan dasar yang digunakan Polri adalah Perkap No 14 Tahun 2011 yang sudah tidak berlaku lagi sejak keluarnya Perpol No 7 Tahun 2022, semua narapidana penghalang keadilan (OOJ) bisa menjadi polisi lagi seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan, Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku karena diganti dengan Perpol No 7 Tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 113.

Lanjutkan pada saat Peraturan Polisi ini mulai berlaku:
A. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); Dan

B. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Rapat KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan bahwa Perkap 14/2011 sudah tidak berlaku lagi,” kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang atas pelanggaran etik terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2). Ia divonis sanksi penurunan pangkat satu tahun dengan menempatkan tugas di Badan Pelayanan Mabes (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer sebagai personel Polri dengan berbagai alasan, termasuk statusnya sebagai Polri kolaborator keadilanada permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, dia belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan dilakukan atas perintah atasan yang berpangkat lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC bersedia bekerja sama dan memberikan informasi yang jujur ​​agar kasus pembunuhan Brigadir J bisa terungkap.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR mengapresiasi Polri atas Sidang Kode Etik Eliezer
Baca juga: Jaksa segera mengeksekusi hukuman penjara Bharada Eliezer
Baca juga: Pengamat mengkritisi keputusan Polri mempertahankan Bharada Eliezer

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *