pembentukan DOB itu positif untuk pembangunan, tapi pemerintah harus memikirkan pendekatan keamanannya
Jakarta (Partaipandai.id) – Pengamat politik Universitas Al Azhar Jakarta, Sunardi Panjaitan, optimistis pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua akan menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
“Papua cukup besar, akses infrastruktur ke kabupaten masih sangat terbatas, belum lagi daerah lain sangat mengkhawatirkan. Jadi, kehadiran DOB dapat memperkuat pembangunan infrastruktur di setiap DOB,” kata Sunardi di Jakarta, Senin.
Pria yang sudah tinggal di Kecamatan Wamena, Kabupaten Jayawijaya selama 3 bulan ini menambahkan, keberadaan DOB juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Papua.
Namun, menurut dia, dari segi keamanan, hal ini bisa menjadi masalah karena masyarakat setempat sendiri masih khawatir dengan pembentukan DOB akan memperkuat kehadiran militer di Papua.
“Paling tidak ada tiga polda baru, paling tidak ada tiga kodam (baru) karena kalau disatukan di Kodam Cenderawasih akan terlalu sulit,” jelas Sunardi.
Menurut Sunardi, selama ini sebagian warga dan beberapa tokoh masyarakat mengkhawatirkan peningkatan kekuatan militer di Papua.
Karena itu, menurut Sunardi, kesejahteraan dan keamanan merupakan dua aspek yang harus ditangani secara berbeda di Papua.
“Jadi pembentukan DOB itu positif untuk pembangunan, tapi pemerintah harus memikirkan pendekatan keamanannya agar tidak menimbulkan dampak sosial,” kata Sunardi.
Sunardi mendorong penggunaan pendekatan persuasif dan lambat untuk menghindari dampak dan riak sosial di masyarakat setempat.
“Pembentukan Kodam setelah konstruksi dilakukan dan menggunakan pendekatan persuasif karena masyarakat belum menerima 100 persen kehadiran militer di Papua,” katanya.
Sunardi mengaku tidak mengetahui apakah aspek keamanan yang menjadi salah satu alasan penolakan RUU ini merupakan bagian dari kampanye gerakan Papua Merdeka.
“Bisa jadi gerakan melawan DOB di Papua merupakan upaya Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk menghindari militer semakin kuat di Papua,” lanjut Sunardi.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tiga RUU (RUU) pemekaran daerah di Papua untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (30/6/2022).
Ketiga RUU tersebut adalah RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Papua.
UU Pemekaran Papua diharapkan dapat menjamin pemerataan pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, dan infrastruktur di Papua.
Baca juga: DPRD Jayawijaya ajak warga terima DOB
Baca juga: Kapolda Papua: Tidak ada kasus menonjol setelah penetapan Papua Nugini
Reporter: Ria Gracia Carolina S
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022