Pengamat: UU PDP memberikan rasa aman di tengah maraknya kasus kebocoran data

Jakarta (Partaipandai.id) – Pengamat Komunikasi Politik Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Silvanus Alvin menilai ketangkasan DPR dan pemerintah dalam mewujudkan UU Perlindungan Data Pribadi menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kebocoran data.

“Saya melihat DPR merespon dan memberikan solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah maraknya fenomena peretas Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian dari kewajiban negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata Alvin dalam keterangannya, Rabu.

Menurutnya, dengan adanya undang-undang tersebut, masyarakat dapat benar-benar memahami bahwa data pribadi itu penting dan harus dilindungi.

Ia mengatakan, melindungi data pribadi harus dari dua sisi, yakni dari pemerintah secara keseluruhan dan kesadaran untuk melindungi setiap individu.

“UU PDP diharapkan mampu melindungi dan terus mengakomodir perubahan teknologi digital sesuai perkembangan zaman,” ujar Alvin.

UU PDP juga mengatur sanksi pidana bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan data pribadi. Alvin menilai aturan tersebut merupakan bentuk komitmen DPR untuk melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.

Alvin juga mengingatkan pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah-langkah strategis seperti penyusunan road map, penataan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.

“Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara,” ujar lulusan master University of Leicester Inggris itu.

DPR RI telah mengesahkan RUU PDP dalam Sidang Paripurna Kelima Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Rancangan final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016, terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab dan 76 pasal.

Jumlah pasal dalam RUU PDP bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni 72 pasal.

Baca juga: UU PDP dapat meningkatkan kesadaran pengelola data untuk memperkuat keamanan siber

Baca juga: Kemarin pengesahan RUU PDP hingga Komisi II mengesahkan anggaran KPU

Baca juga: Kemarin, UU PDP diberlakukan sampai Hyundai memperkenalkan kendaraan hidrogen

Reporter: Fathur Rochman
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *