Jakarta (Partaipandai.id) – CTO Sahabat Baik Indonesia Dedy Triawan mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi etika dalam beraktivitas di dunia maya agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Internet itu anugerah, tapi bisa menjadi malapetaka ketika teknologi hanya bisa menguasai kita sebagai manusia, tanpa jiwa etis,” ujar Dedy dalam siaran pers yang diterima, Minggu.
Hal itu disampaikannya dalam workshop bertema “Menjadi Generasi Kreatif untuk Berkreasi Konten di Era Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Sibercreation di Jawa Barat.
Dedy menyampaikan bahwa etika dapat berupa penggunaan kata dan bahasa yang santun dan santun, tidak menggunakan huruf kapital secara keseluruhan dalam kalimat, serta mencantumkan sumber asli kutipan yang digunakan.
Baca juga: Kemendikbud: Etika berbahasa perlu disosialisasikan di era media sosial
Baca juga: Urgensi aspek Digital Ethics 5.0
Menurut Dedy, ada juga pantangan atau pantangan yang tidak boleh diikuti dalam membuat konten di media sosial. Contohnya antara lain menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, fitnah, atau konten yang melanggar hukum atau norma kesusilaan.
Pasalnya, pelanggaran tersebut akan berujung pada tindak pidana karena melanggar aturan dalam UU ITE.
Sementara itu, Content Creator dan YouTuber Arman Vesona berbagi tips membuat konten kreatif tanpa nuansa negatif.
Ia mengatakan sebanyak 77 persen penduduk Indonesia sudah bisa mengakses internet atau setara dengan 272 juta orang. Jumlah pengguna media sosial di Indonesia tercatat mencapai 191 juta orang.
Rincian pengguna internet tersebut adalah 139 juta pengguna YouTube, 99 juta pengguna Instagram, dan 92 juta pengguna TikTok.
“Dengan jumlah sebanyak itu, menjadi peluang untuk pembuatan konten. Apa saja konten yang menarik? Utamakan konten yang kreatif, menghibur, dan mendidik,” ujar Arman.
Arman menjelaskan, konten kreatif adalah konten yang mampu mengelola masalah dari sudut pandang yang berbeda. Sedangkan konten hiburan adalah konten yang dapat memberikan kesenangan dan mengurangi rasa bosan atau stress.
Baca juga: Etika komunikasi dunia maya dan dunia nyata sebenarnya tidak jauh berbeda
Sementara itu, konten pendidikan dikategorikan sebagai konten yang dapat meningkatkan kemampuan intelektual, sosial, emosional, dan moral yang positif.
Untuk membuat konten yang memenuhi berbagai kriteria di atas, lanjutnya, diperlukan modal yang cukup dari smartphone. Berikutnya adalah memilih media sosial untuk fokus membuat konten, baik di YouTube, Instagram, maupun di TikTok.
Tahap selanjutnya adalah menentukan algoritma atau sistem dan bagaimana sebuah platform bekerja tentang bagaimana merekomendasikan relevansi konten kepada audiens.
Vice President ACBS Indonesia East Java Program M Adhi Prasnowo menambahkan, kreativitas dalam membuat konten bisa dimulai dari kecintaan terhadap budaya asli Indonesia yang beragam.
Selain itu juga bisa dilakukan dengan mendukung kecintaan terhadap berbagai produk buatan dalam negeri.
Caranya adalah utamakan dan bangga menggunakan produk asli Indonesia, berikan feedback positif, promosikan, dan jangan konsumsi secara berlebihan.
“Hal lain yang bisa dilakukan dengan membuat konten kreatif adalah dengan mewujudkan kesetaraan melalui gerakan digital yang inklusif, misalnya memberikan pendidikan literasi digital bagi kelompok difabel, masyarakat di daerah terpencil, anak-anak, perempuan, atau lansia,” ujarnya.
Adhi juga mengingatkan pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam menggunakan media digital. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk mengakses internet, hak untuk mengekspresikan diri, dan hak untuk merasa aman.
Namun, ada kewajiban yang tidak kalah penting, seperti kewajiban menjaga ketertiban masyarakat, bangsa dan negara. Workshop literasi digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Semakin Berkemampuan Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama GNLD Sibercreation.
Baca juga: Akademisi membeberkan cara membangun empati secara digital
Baca juga: Pentingnya etika digital dalam mencegah konflik di dunia maya
Reporter: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023