Pentingnya tata kelola aliran data lintas batas untuk ekonomi digital

Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tata kelola arus data lintas batas (Aliran Data Lintas Batas) dan aliran data bebas yang andal (Aliran Bebas Data dengan Kepercayaan) dapat diimplementasikan untuk pengembangan ekonomi digital.

Baca juga: Bahaso menghadirkan avatar Menkominfo MetaHuman pada pembukaan DTE G20

“Ada beberapa isu yang kita diskusikan dan pahami dari sudut pandang masing-masing negara G20. Namun benang merahnya semua sepakat bahwa perlu adanya regulasi, tata kelola Aliran Data Lintas Batas dan Aliran Bebas Data dengan Kepercayaan,” kata Semuel dalam siaran daring, Selasa.

“Karena data ini akan mengalir bebas antar negara untuk memfasilitasi bisnis, namun, bagaimana dengan tata kelola? Ini perlu dicarikan jalan keluarnya, agar lebih ada kesepakatan dapat diterapkandapat diimplementasikan untuk pengembangan ekonomi digital,” imbuhnya.

Aliran data lintas batas dan aliran bebas data secara andal menjadi salah satu fokus utama yang dibahas oleh Kelompok Kerja Ekonomi Digital (Rapat Pokja Ekonomi Digital/DEWG) Presidensi G20 Indonesia 2022.

Topik ini akan dibahas untuk menciptakan ruang digital yang bermanfaat dan memiliki data yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sekaligus mempertimbangkan unsur kedaulatan data.

Baca juga: Bergabunglah dengan ITF G20, komitmen GudangAda untuk membangun ekosistem digital

Pembahasan isu utama ekonomi digital akan mendorong Indonesia untuk menempatkan empat prinsip pengelolaan — legitimasi (keabsahan), keadilan (keadilan), transparansi (transparansi), dan umpan balik (timbal balik).

Khusus untuk pembahasan pengelolaan arus data lintas batas, prinsip keempat ini dianggap paling penting untuk ditekankan karena berkaitan dengan resiprositas dalam lingkup hubungan bilateral untuk pengelolaan data.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan topik tersebut juga berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang merupakan regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang maya di Indonesia.

“UU PDP ini mengikuti pokok bahasan. Ketika (data) melintasi batas negara, (akan menjadi) di luar yurisdiksi. Kalau ada data yang disalahgunakan oleh negara lain, bisa kita kejar melalui undang-undang BUMN,” kata Semuel.

“Semoga dengan adanya kesepakatan ini, perkembangan ekonomi digital dapat dipercepat, dan dapat bermanfaat bagi semua orang,” imbuhnya.

Selain itu, Semuel mengatakan G20 memiliki peran dalam transformasi digital. Yang pertama adalah sebagai platform multilateral strategis yang menghubungkan negara-negara dengan ekonomi utama dunia. Selain itu, memiliki posisi yang strategis menentukan masa depan pertumbuhan ekonomi dunia.

Tidak hanya aliran data lintas batas dan aliran bebas data yang andal, isu prioritas lainnya yang dibahas bersama di G20 adalah konektivitas dan pemulihan pasca pandemi serta literasi digital dan keterampilan digital.

Baca juga: Pameran Digital Transformation Expo mendapat antusiasme tinggi dari pengunjung

Baca juga: Kemenkominfo: DTE merupakan salah satu bentuk transformasi digital di Indonesia yang tidak ketinggalan

Baca juga: Kemenkominfo mengapresiasi kinerja Partaipandai.id dan menyebarkan berita G20

Reporter: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *