Penyidik ​​Bareskrim memeriksa 41 saksi terkait gagal ginjal akut

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat sirop tercemar. Etilena Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.

“Bareskrim Polri telah memeriksa 41 orang, terdiri dari 31 saksi dan 10 saksi ahli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis.

Ramadhan menjelaskan, penyidik ​​Polri terus memperdalam penyidikan pemasok atau pemasok bahan baku obat Propylene Glycol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

Baca juga: Kejaksaan Agung menyiapkan JPN untuk membantu BPOM menghadapi gugatan obat sirup di PTUN

Baca juga: Kejaksaan Agung menerima tiga kasus SPDP gagal ginjal akut yang melibatkan apotek

“Karena diduga PT.AF tidak hanya menerima bahan baku dari satu perusahaan, tapi diduga berasal dari beberapa perusahaan. Ini yang saat ini masih terus didalami penyidik,” ujarnya.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses penahanan perkara yang akan dilakukan secepatnya oleh penyidik.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya sudah selesai menangani kasus tersebut pada Rabu (16/11).

Dari hasil gelar perkara, penyidik ​​telah mengantongi calon tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih dari 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Bareskrim menemukan “propilen glikol” yang diduga tercampur di Depok

Menurut Pipit, pihaknya segera mengumumkan para tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat instruksi dari pimpinan Polri. “Kasusnya sudah selesai kemarin, akan segera diumumkan,” kata Pipit.

Pipit menambahkan, penyidikan dilakukan secara bertahap, dimulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus mengusut siapa yang bertanggung jawab hingga obat tersebut sampai ke masyarakat.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *