Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E akan ditahan di Bareskrim setelah diperiksa sebagai tersangka.
“Bharada E ada di Bareskrim Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentunya akan kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan tahan dia,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun informasi pemeriksaan Bharada E baru disampaikan Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22:10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan ke media di 22:33 WIB.
Baca juga: Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka
Informasi penyidikan Bharada E di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri luput dari sorotan media. Karena sebelumnya, Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada pukul 09.47 WIB dini hari mengatakan, penyidikan kasus Brigjen J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ia mengatakan, saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TPK) dan saksi ahli kriminolog. Saat ditanya siapa saksi di TKP yang diperiksa, Dedi menolak menjawab.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam suatu tindak pidana (partisipasi) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu suatu tindak pidana atau kejahatan.
Andi mengatakan tersangka bernama Bharada E atas kasus yang dilaporkan keluarga Brigjen J pada Senin (18/7). Yakni pembunuhan Brigadir J.
Dalam laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga Brigjen J tentang dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, dan bukti CCTV, maka hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 juncto. dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Baca juga: Polisi menduga Bharada Eliezer melanggar Pasal 338
Mengenai tuduhan Pasal 55 (persekongkolan) dan Pasal 56 (penyertaan) terhadap Bharada E, ini menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dan belum selesai.
Dikatakannya, mengenai siapa saja yang berada di TKP, masih dalam proses penyidikan, melakukan pemeriksaan, kemudian pendalaman. Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media untuk bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus adopsi terungkap melalui proses penyidikan kejahatan secara ilmiah.
“Sudah saya bilang tadi penyidikannya belum selesai, masih dalam pengembangan,” tegas Andi.
Bharada E adalah ajudan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Pol. Fredy Sambo. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Brimob dan kemudian membantu Divisi Propam.
Sejak kasus tersebut dimulai, Bharada E telah dikembalikan ke unit aslinya, Korps Brimob.
Ia terlibat baku tembak dengan Brigadir Joshua di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka telah selesai, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan di Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
Baca juga: Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo besok
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Triono Subagyo
Redaksi Pandai 2022