Perampokan payudara sama dengan kasus pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP…
Medan (Partaipandai.id) – Tersangka OM (46) pelaku pencurian payudara seorang ibu muda di mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Pencabulan payudara sama dengan kasus pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi. , dalam sebuah pernyataan, Jumat.
Zuhatta mengatakan, tersangka OM warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapanuli Utara di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).
Korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, melaporkan kejadian mutilasi payudara ke Polsek setempat, Selasa, 23 Mei 2023.
“Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH sedang menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung,” ujarnya.
Saat itu korban sedang duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tidak ada yang merasa curiga terhadap korban dan temannya yang duduk normal.
“Saat berada di dekat SPBU Sipoholon Balige, tiba-tiba tangan tersangka dari belakang langsung mencengkeram dada korban, sehingga kaget dan memukul tangan OM,” ujarnya lagi.
Zuhatta menjelaskan, setelah korban berteriak di dalam mobil, tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban meminta sopir mengantarnya untuk melapor ke Polres Tapanuli Utara.
Usai meminta keterangan korban, Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bergerak mengejar pelaku.
“Sekitar tiga jam kemudian tersangka ditangkap di Tarutung dan hendak masuk ke mobil berencana kabur ke kawasan Sibolga,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengaku perbuatannya sengaja merenggut payudara korban.
Saat kejadian, tersangka membawa mobil KBT dari Medan menuju Tarutung, sedangkan korban menumpang dari Siborongborong menuju Tarutung.
Tergoda nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat masuk ke dalam mobil, sehingga ia nekat memutilasi payudaranya untuk melampiaskan syahwatnya tanpa memikirkan resikonya.
“Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi massa,” kata Zuhatta.
Baca juga: Praktisi hukum menyoroti keadilan restoratif dalam kasus pelecehan seksual
Baca juga: Praktisi hukum mendorong proses pidana bagi pelaku “perampokan payudara” di Jakarta Utara
Reporter: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023