Memuat…
KPU Kota Semarang melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPD Perindo Jalan Setiabudi no 28 Kota Semarang
“Sebelumnya KPU Kota Semarang didampingi Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan verifikasi pengelolaan faktual, hasilnya sudah memenuhi syarat,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Semarang Pasugin Rakisa, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Perindo Salatiga Memenuhi Persyaratan Verifikasi Faktual termasuk Keanggotaan
Dijelaskannya, di antara yang sudah terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, DPD memiliki 5 pengurus. Verifikasi jabatan juga dilakukan, antara lain meja, kursi, foto partai hingga foto Presiden dan Wakil Presiden.
“Kantor pinjam pakai sampai 2027. Itu semua sudah memenuhi persyaratan,” lanjutnya.
Dari hal tersebut, pihaknya tentu akan mengambil langkah selanjutnya, termasuk sosialisasi hingga pemilihan calon legislatif. Verifikasi faktual kepengurusan dan perkantoran tingkat itu dilakukan di tingkat DPW dan DPD Partai Perindo se-Jawa Tengah.
(msd)