Memuat…
Kartini dari Angkatan Pembaharuan Pemuda Indonesia (AMPI) menyuarakan hak-hak perempuan melalui webinar yang digelar bersama DPP AMPI. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
Melalui diskusi daring ini, AMPI bersama Kartini AMPI menunjukkan komitmennya untuk selalu memberikan pendampingan, pengawasan dan pendampingan kepada semua orang yang mengalami kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat harus aktif dalam hal ini, termasuk laki-laki dan perempuan.
Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua DPP AMPI Mahalinda Napitupulu dan Gaya Kartasasmita selaku Wakil Ketua DPP AMPI dan Ketua PD KPPG DKI Jakarta. Narasumber dalam webinar ini adalah psikolog Sani Budiantini Hermawan dan Marissa Harahap Dahlan yang juga anggota AMPI Kartini.
Anggota AMPI Kartini Marissa Harahap mengatakan, AMPI Kartini menolak keras segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan. Oleh karena itu pentingnya perlindungan dan sarana pendidikan tentang anti kekerasan.
“Perlu upaya mengaktifkan Rumah Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang RP3 di Tempat Kerja,” katanya.
RP3 juga diharapkan dapat memberikan pemahaman pendidikan tentang pentingnya melindungi pekerja perempuan dari kekerasan seksual. Membaca: KUHP Melegalkan Aborsi Karena Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Psikolog Sani Budiantini Hermawan mengatakan, realita fenomena kekerasan seksual marak terjadi. “Diperlukan peran aktif semua elemen untuk melakukan tindakan aktif. Jangan menunggu sampai menjadi kasus besar. Harus berani bertindak saat masih menjadi benih kecil,” ujarnya.
Ketua DPP AMPI yang juga Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan AMPI berkomitmen menolak kekerasan seksual terhadap perempuan dalam bentuk apapun. “Jika ada masyarakat yang mengalami kekerasan seksual dan membutuhkan perlindungan, kami dari DPP AMPI siap membantu,” ujarnya.
(hab)