Pertamina dukung Polda Lampung mengungkap penimbunan BBM bersubsidi

Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Polda Lampung yang telah bersinergi dengan Pertamina Patra Niaga.

Bandarlampung (Partaipandai.id) – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh langkah Polda Lampung dalam mengungkap penimbun bahan bakar bio diesel (BBM) bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas upaya yang dilakukan Polda Lampung.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Polda Lampung yang telah bersinergi dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan membantu mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sangat merugikan negara dan warga negara yang seharusnya berhak menerima produk BBM bersubsidi, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.

Berdasarkan informasi dari Polda Lampung, polisi berhasil mengamankan sekitar 49 ribu liter BBM bersubsidi.

Langkah ini juga diapresiasi oleh Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas Bumi Nasional (Hiswanamigas) Lampung.

Kepala SPBU Hiswana Migas Lampung Donny Irawan mengatakan, diakuinya harga BBM yang tinggi bisa memicu kasus penimbunan, sehingga penangkapan Polda merupakan langkah yang baik untuk menekan kasus penimbunan BBM di Provinsi Lampung.

“Secara teknis petugas SPBU juga sudah mencatat plat nomor kendaraan saat membeli BBM di SPBU. Sehingga dalam satu hari, kendaraan hanya mengisi BBM satu kali,” kata Donny.

Selain itu, upaya Pertamina dalam menghimbau dan mengedukasi masyarakat terus dilakukan, agar masyarakat dapat bijak menggunakan produk bersubsidi.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mendukung subsidi yang tepat sasaran. Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di SPBU resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) dengan kualitas dan keamanan yang terjamin serta tidak untuk diisi ulang dan ditimbun, karena BBM merupakan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa.

Penindakan tegas terhadap penimbun, industri, dan perorangan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau perdagangan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau bahan bakar cair. gas yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Baca juga: Kapolres NTT Ingatkan SPBU Jangan Spesialkan Pembeli Jerigen
Baca juga: Polisi OKU tangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi

Wartawan: Agus Wira Sukarta
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *