Semarang (Partaipandai.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng memusnahkan sekitar 7,2 ton benih jagung ilegal yang merupakan komoditas hasil pemalsuan merek Syngenta senilai Rp. 10 miliar.
Kasubdit Perdagangan Industri (Indag) Polda Jateng Ditkrisus AKBP Rosyid Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus pemalsuan merek oleh MHA, pemilik Perusahaan Perdagangan JT.
Menurut dia, kasus tersebut bermula dari laporan perusahaan pemilik merek Syngenta terkait peredaran komoditas benih jagung palsu di wilayah Blora.
Setelah digeledah, kata dia, ditemukan gudang produk Syngenta palsu di Blora dan Kota Semarang.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, akhirnya diselesaikan melalui restorative justice, dalam hal ini tersangka pemalsu merek yang merupakan pemilik JT Trading Company bersedia memberikan ganti rugi atas semua produk palsu yang dihasilkan.
“Dari hasil rekonsiliasi dan penghentian penanganan kasus tersebut, menjadi dasar pemusnahan produk palsu ini,” ujarnya.
Menurut dia, produk palsu ini tidak bisa diedarkan ke pasar karena akan merugikan petani.
“Produk ini merupakan biji jagung biasa yang dicampur dengan bahan kimia sehingga menyerupai produk premium Syngenta,” ujarnya.
Benih jagung yang dimusnahkan terdiri dari 130 karton benih jagung siap edar dengan berat 20 kg per karton dan 4.630 kg benih jagung yang digunakan sebagai bahan baku.
Selain itu, ada juga berbagai jenis mesin pengemas serta kardus dan wadah plastik untuk jagung.
Kerugian materiil yang dialami pemilik merek, kata dia, juga bisa diderita akibat buruknya hasil pertanian jika komoditas palsu itu beredar luas.
Baca juga: Ahli agronomi senior menanam benih jagung di Cina
Baca juga: Hukuman mantan Kepala Distanbun Nusa Tenggara Barat itu dikurangi menjadi 9 tahun penjara
Wartawan: Immanuel Citra Senjaya
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022